Pengertian Administrasi Pemda
Administrasi
pemerintahan daerah terdiri dari tiga kata, yaitu administrasi, pemerintah, dan
daerah. Administrasi yaitu kegiatan tata usaha atau tulis menulis untuk
mencapai suatu tujuan. Sedangkan pemerintah yaitu suatu bentuk sistem yang
mengatur masyarakat dalam suatu Negara. Lalu daerah yaitu suatu wilayah kecil
bagian dari suatu daerah. Jadi, dapat disimpulkan bahwa administrasi pemerintah
daerah adalah suatu kegiatan tata usaha dalam pelaksanaan sistem mengatur
masyarakat di suatu daerah tertentu. pengertian lain administrasi
pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan
berdasarkan prinsip desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom (propinsi, kabupaten
dan kota). Sementara itu otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Dasar
pemikirannya adalah Penyelenggaraan pemerintahan
daerah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu pemerintahan daerah, yang mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta
peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sumber utama kebijaksanaan umum yang
mendasari pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah Pasal
18:1-7 UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002.
Dalam
administrasi pemda terdapat konsep atau teori yang berkaitan. Keseluruhan
teori ini merupakan adopsi dari teori administrasi negara dan ilmu
pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan administrasi pemda merupakan bagian dari
ruang lingkup administrasi negara. Adapun konsep dan teorinya adalah sebagai
berikut:
1. Teori asumtif
Teori asumtif menekankan pada
prakondisi atau anggapan adanya suatu realitas sosial dibalik teori atau
proposisi yang hendak dibangun. Menurut Bailey teori administrasi
lemah dalam menyatakan asumsi-asumsi dasar tentang sifat manusia dan institusi.
Tanpa asumsi yang jelas membuat teori menjadi tidak jelas dasar
berpijaknya.
2. Teori deskriptif eksplanatif
Teori deskriptif-eksplanatif memberikan
penjelasan secara abstrak realitas administrasi negara baik dalam bentuk
konsep, proposisi, atau hukum (dalil). Misalnya, konsep hirarki dari organisasi
formal. Konsep ini menjelaskan ciri umum dari organisasi formal yaitu adanya
penjenjangan dalam struktur organisasi
3. Teori normative
Teori normatif bertujuan menjelaskan
situasi administrasi masa mendatang secara prospektif. Termasuk dalam teori ini
adalah pernyataan atau penjelasan-penjelasan yang bersifat utopia yaitu suatu
cita-cita yang sangat idealistis. Teori normatif juga dapat dikembangkan
dengan merumuskan kriteria-kriteria normatif yang lebih spesifik seperti
efisiensi, efektivitas, responsivitas, akutabilitas, demokrasi, dan sebagainya.
Teori normatif memberikan rekomendasi ke arah mana suatu realitas harus
dikembangkan atau perlu dirubah dengan menawarkan kriteria-kriteria normatif
tertentu.
4. Teori instrumental
Teori instrumental merupakan tindak lanjut
dari proposisi “jika – karena”. Misalnya : Jika sistem administrasi berlangsung
secara begini dan begitu, karena ini dan itu atau jika desentralisasi
dapat meningkatkan efektivitas birokrasi, maka strategi, tehnik, alat apa yang
dikembangkan untuk menunjangnya. Contoh
dari teori ini adalah analisis kebijakan.
5. Konsep kekuasaan/pembagian kekuasaan
Konsep in dikenal dengan nama trias politika. Konsep trias
politika membagi kekuasaan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Kekuasaan legislatif berfungsi membuat undang-undang, kekuasaan
eksekutif berfungsi melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan yudikatif
berfungsi mengawasi dan mengadili pelanggaran undang-undang. Kensop ini
dikemukakan pertama kali oleh kohn locke dan montesquieu.
6. Teori kedaulatan
Teori kedaulaytan ada berbagai macam. Dalam negara demokrasi
kedaulatan berada di tangan rakyat, karena demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat
dan untuk rakyat. Teori kedaulatan ini antara lain adalah kedaulatan tuhan,
kedaulatan raja, kedaulatan rakyat, kedaulatan negara dan kedaulatan manusia
7. Teori kontingensi
Teori-teori kontingensi berasumsi bahwa berbagai pola
perilaku pemimpin (atau ciri) dibutuhkan dalam berbagai situasi bagi
efektivitas kepemimpinan. Teori tentang kepemimpinan meneliti bagaimana empat
aspek perilaku pemimpin mempengaruhi kepuasan serta motivasi pengikut. Pada
umumnya pemimpin memotivasi para pengikut dengan mempengaruhi persepsi mereka
tentang konsekuensi yang mungkin dari berbagai upaya. Bila para pengikut
percaya bahwa hasil-hasil dapat diperoleh dengan usaha yang serius dan bahwa
usaha yang demikian akan berhasil, maka kemungkinan akan melakukan usaha tersebut.
Aspek-aspek situasi seperti sifat tugas, lingkungan kerja dan karakteristik
pengikut menentukan tingkat keberhasilan dari jenis perilaku kepemimpinan untuk
memperbaiki kepuasan dan usaha para pengikut.
8. Teori perilaku
Perilaku adalah merupakan perbuatan/tindakan dan perkataan
seseorang yang sifatnya dapat diamati, digambarkan dan dicatat oleh orang lain
ataupun orang yang melakukannya. Perilaku diatur oleh prinsip dasar
perilaku yang menjelaskan bahwa ada hubungan antara perilaku manusia dengan
peristiwa lingkungan. Perubahan perilaku dapat diciptakan dengan merubah
peristiwa didalam lingkungan yang menyebabkan perilaku tersebut.
9. Teori system
Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau
elemen yang saling berinteraksi, saling terkait, atau saling bergantung
membentuk keseluruhan yang kompleks. Sistem juga merupakan kesatuan
bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta
memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara
merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi
yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan
sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut. Teori
sistem merupakan kerangka konseptual atau satu cara pendekatan yang
dipergunakan untuk menganalisis lingkungan atau gejala yang bersifat kompleks
dan dinamis. Pendekatan sistem, pertama melihat sesuatu secara keseluruhan.
Baru kemudian mengamati bagian-bagiannya (sub-subsistem); di mana bagian-bagian
(sub-subsistem) itu saling melakukan interaksi dan interrelasi.
10. Teori
pengambilan keputusan
Teori pengambilan keputusan adalah teori-teori atau
teknik-teknik atau pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam suatu proses pengambilan
keputusan. Keputusan dapat dijelaskan sebagai hasil pemecahan masalah,
selain itu juga harus didasari atas logika dan pertimbangan, penetapan
alternatif terbaik, serta harus mendekati tujuan yang telah
ditetapkan. Seorang pengambil keputusan haruslah memperhatikan hal-hal
seperti; logika, realita, rasional, dan pragmatis.
Administrasi
Pemda juga mempunyai dimensi yang sama dengan administrasi negara. Menurut
Miftah Thoha, 1984 dimensi tersebut terdiri dari tiga yaitu:
1. Kebijakan Publik
Kebijakan publik berada pada administrasi, pemerintahan dan
politik. Dalam administrasi ada proses perumusan kebijakan publik. Dalam
pemerintahan ada proses pembahasan antara DPRD dengan eksekutif mengenai
kebijakan publik, dan ada keputusan politik menetapkan kebijakan publik, contoh
peraturan daerah ditandatangani kepala daerah setelah mendapat persetujuan
DPRD. Selain istilah pemerintahan daerah dikenal istilah otonomi daerah (OTDA).
Dan teori yang berkaitan dengan dimensi ini adalah teori deskriptif eksplanatif,
teori asumtif, teori normatif, teori instrumental dan teori pengambilan
keputusan.
Otonomi daerah berarti daerah menetapkan sendiri
kebijakannya, merencanakan strategi aktivitasnya, melaksanakannya,
mengandalikannya dan melakukan pengawasan intern. Otonomi daerah adalah buah
dari kebijakan desentralisasi dan sifat demokrasi yang berarti pemerintahan
makin dekat dengan rakyat. Dengan adanya dimensi ini pemerintah daerah memiliki
kewenangan dalam mengatur dan membuat kebijakan sendiri untuk daerah yang
dipimpinnya. Sehingga suatu pemerintah daerah tidak perlu menunggu kebijakan
dari pemerintahan pusat untuk melakukan tindakan untuk kepentingan daerah.
2. Perilaku Organisasi
Dimensi ini berkaitan dengan birokrasi pada pemerintahan
tersebut. Perilaku Organisasi adalah bidang studi yang menyelidiki dampak
perorangan, kelompok, dan struktur pada perilaku dalam organisasi dengan maksud
menerapkan pengetahuan semacam itu untuk memperbaiki keefektifan organisasi,
Stephen P. Robbins dalam Perilaku organisasi. Dalam dimensi ini
teori yang termasuk adalah teori kedaulatan, teori kekuasaan dan teori sistem.
Keterkaitan Administrasi pemerintah daerah dengan dimensi ini dikarenakan
pemerintahan daerah merupakan suatu organisasi yang didalamnya terdapat banyak
para birokrat pelaku administrasi dengan berbagai perilaku perorangan yang
perlu dipelajari untuk hasil kinerja dan pelayanan yang efisien dan efektif.
3. Pengembangan Organisasi
Teori yang terkait dalam dimensi ini adalah teori sistem dan
teori kontingensi. Dimensi ini sama halnya dengan perilaku
organisasi hanya yang membedakannya perilaku organisasi mengenai tingkah laku
organisasi dan orang didalam organisasi tersebut. Sedangkan pengembangan
organisasi mengenai perkembangan organisasi dilakukan dengan cara mengembangkan
struktur serta kualitas orang yang ada didalam organisasi sehingga organisasi
menjadi lebih baik.
Dengan adanya pengembangan organisasi maka suatu
pemerintahan daerah akan dinilai telah berhasi dalam melaksanakan
pemerintahannya sendiri dan dalam proses pengembangan organisasi diperlukan
juga kegiatan memberi pelayanan dengan baik dan menjalankan segala kebijakan
yang dikeluarkan oleh kepala daerah dengan baik sehingga sasarannya kepada
masyarakat akan lebih efisien dan efektif.