Rabu, 02 April 2014

KONSEP DAN TEORI ADMINISTRASI PEMDA



Pengertian Administrasi Pemda
Administrasi pemerintahan daerah terdiri dari tiga kata, yaitu administrasi, pemerintah, dan daerah. Administrasi yaitu kegiatan tata usaha atau tulis menulis untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan pemerintah yaitu suatu bentuk sistem yang mengatur masyarakat dalam suatu Negara. Lalu daerah yaitu suatu wilayah kecil bagian dari suatu daerah. Jadi, dapat disimpulkan bahwa administrasi pemerintah daerah adalah suatu kegiatan tata usaha dalam pelaksanaan sistem mengatur masyarakat di suatu daerah tertentu. pengertian lain administrasi pemerintah daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan berdasarkan prinsip desentralisasi. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom (propinsi, kabupaten dan kota). Sementara itu otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Dasar pemikirannya adalah Penyelenggaraan pemerintahan daerah disesuaikan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber utama kebijaksanaan umum yang mendasari pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah Pasal 18:1-7 UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002.
Dalam administrasi pemda terdapat konsep atau teori yang berkaitan. Keseluruhan teori ini merupakan adopsi dari teori administrasi negara dan ilmu pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan administrasi pemda merupakan bagian dari ruang lingkup administrasi negara. Adapun konsep dan teorinya adalah sebagai berikut:
1.       Teori asumtif
Teori asumtif menekankan pada prakondisi atau anggapan adanya suatu realitas sosial dibalik teori atau proposisi yang hendak dibangun. Menurut Bailey  teori administrasi lemah dalam menyatakan asumsi-asumsi dasar tentang sifat manusia dan institusi. Tanpa asumsi yang jelas membuat teori menjadi tidak jelas dasar berpijaknya.  
2.       Teori deskriptif eksplanatif
Teori deskriptif-eksplanatif memberikan penjelasan secara abstrak realitas administrasi negara baik dalam bentuk konsep, proposisi, atau hukum (dalil). Misalnya, konsep hirarki dari organisasi formal. Konsep ini menjelaskan ciri umum dari organisasi formal yaitu adanya penjenjangan dalam struktur organisasi
3.       Teori normative
Teori normatif bertujuan menjelaskan situasi administrasi masa mendatang secara prospektif. Termasuk dalam teori ini adalah pernyataan atau penjelasan-penjelasan yang bersifat utopia yaitu suatu cita-cita yang sangat idealistis. Teori normatif juga dapat dikembangkan dengan merumuskan kriteria-kriteria normatif yang lebih spesifik seperti efisiensi, efektivitas, responsivitas, akutabilitas, demokrasi, dan sebagainya. Teori normatif memberikan rekomendasi ke arah mana suatu realitas harus dikembangkan atau perlu dirubah dengan menawarkan kriteria-kriteria normatif tertentu.
4.       Teori instrumental
 Teori instrumental  merupakan tindak lanjut dari proposisi “jika – karena”. Misalnya : Jika sistem administrasi berlangsung secara begini dan begitu, karena ini dan itu atau jika desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas birokrasi, maka strategi, tehnik, alat apa yang dikembangkan untuk menunjangnya. Contoh dari teori ini adalah analisis kebijakan.
5.       Konsep kekuasaan/pembagian kekuasaan
Konsep in dikenal dengan nama trias politika. Konsep trias politika membagi kekuasaan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan legislatif berfungsi membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif berfungsi melaksanakan undang-undang, sedangkan kekuasaan yudikatif berfungsi mengawasi dan mengadili pelanggaran undang-undang. Kensop ini dikemukakan pertama kali oleh kohn locke dan montesquieu.
6.       Teori kedaulatan
Teori kedaulaytan ada berbagai macam. Dalam negara demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat, karena demokrasi adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Teori kedaulatan ini antara lain adalah kedaulatan tuhan, kedaulatan raja, kedaulatan rakyat, kedaulatan negara dan kedaulatan manusia
7.       Teori kontingensi
Teori-teori kontingensi berasumsi bahwa berbagai pola perilaku pemimpin (atau ciri) dibutuhkan dalam berbagai situasi bagi efektivitas kepemimpinan. Teori tentang kepemimpinan meneliti bagaimana empat aspek perilaku pemimpin mempengaruhi kepuasan serta motivasi pengikut. Pada umumnya pemimpin memotivasi para pengikut dengan mempengaruhi persepsi mereka tentang konsekuensi yang mungkin dari berbagai upaya. Bila para pengikut percaya bahwa hasil-hasil dapat diperoleh dengan usaha yang serius dan bahwa usaha yang demikian akan berhasil, maka kemungkinan akan melakukan usaha tersebut. Aspek-aspek situasi seperti sifat tugas, lingkungan kerja dan karakteristik pengikut menentukan tingkat keberhasilan dari jenis perilaku kepemimpinan untuk memperbaiki kepuasan dan usaha para pengikut.
8.       Teori perilaku
Perilaku adalah merupakan perbuatan/tindakan dan perkataan seseorang yang sifatnya dapat diamati, digambarkan dan dicatat oleh orang lain ataupun orang yang melakukannya. Perilaku diatur oleh prinsip dasar perilaku yang menjelaskan bahwa ada hubungan antara perilaku manusia dengan peristiwa lingkungan. Perubahan perilaku dapat diciptakan dengan merubah peristiwa didalam lingkungan yang menyebabkan perilaku tersebut.  
9.       Teori system
Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang saling berinteraksi, saling terkait, atau saling bergantung membentuk keseluruhan yang kompleks. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut. Teori sistem merupakan kerangka konseptual atau satu cara pendekatan yang dipergunakan untuk menganalisis lingkungan atau gejala yang bersifat kompleks dan dinamis. Pendekatan sistem, pertama melihat sesuatu secara keseluruhan. Baru kemudian mengamati bagian-bagiannya (sub-subsistem); di mana bagian-bagian (sub-subsistem) itu saling melakukan interaksi dan interrelasi.
10.   Teori pengambilan keputusan
Teori pengambilan keputusan adalah teori-teori atau teknik-teknik atau pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam suatu proses pengambilan keputusan. Keputusan dapat dijelaskan sebagai hasil pemecahan masalah, selain itu juga harus didasari atas logika dan pertimbangan, penetapan alternatif terbaik, serta harus mendekati tujuan yang telah ditetapkan. Seorang pengambil keputusan haruslah memperhatikan hal-hal seperti; logika, realita, rasional, dan pragmatis.
Administrasi Pemda juga mempunyai dimensi yang sama dengan administrasi negara. Menurut Miftah Thoha, 1984 dimensi tersebut terdiri dari tiga yaitu:
1.       Kebijakan Publik
Kebijakan publik berada pada administrasi, pemerintahan dan politik. Dalam administrasi ada proses perumusan kebijakan publik. Dalam pemerintahan ada proses pembahasan antara DPRD dengan eksekutif mengenai kebijakan publik, dan ada keputusan politik menetapkan kebijakan publik, contoh peraturan daerah ditandatangani kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Selain istilah pemerintahan daerah dikenal istilah otonomi daerah (OTDA). Dan teori yang berkaitan dengan dimensi ini adalah teori deskriptif eksplanatif, teori asumtif, teori normatif, teori instrumental dan teori pengambilan keputusan.
Otonomi daerah berarti daerah menetapkan sendiri kebijakannya, merencanakan strategi aktivitasnya, melaksanakannya, mengandalikannya dan melakukan pengawasan intern. Otonomi daerah adalah buah dari kebijakan desentralisasi dan sifat demokrasi yang berarti pemerintahan makin dekat dengan rakyat. Dengan adanya dimensi ini pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengatur dan membuat kebijakan sendiri untuk daerah yang dipimpinnya. Sehingga suatu pemerintah daerah tidak perlu menunggu kebijakan dari pemerintahan pusat untuk melakukan tindakan untuk kepentingan daerah.
2.       Perilaku Organisasi
Dimensi ini berkaitan dengan birokrasi pada pemerintahan tersebut. Perilaku Organisasi adalah bidang studi yang menyelidiki dampak perorangan, kelompok, dan struktur pada perilaku dalam organisasi dengan maksud menerapkan pengetahuan semacam itu untuk memperbaiki keefektifan organisasi, Stephen P. Robbins dalam Perilaku organisasi. Dalam dimensi ini teori yang termasuk adalah teori kedaulatan, teori kekuasaan dan teori sistem. Keterkaitan Administrasi pemerintah daerah dengan dimensi ini dikarenakan pemerintahan daerah merupakan suatu organisasi yang didalamnya terdapat banyak para birokrat pelaku administrasi dengan berbagai perilaku perorangan yang perlu dipelajari untuk hasil kinerja dan pelayanan yang efisien dan efektif.
3.       Pengembangan Organisasi
Teori yang terkait dalam dimensi ini adalah teori sistem dan teori kontingensi.  Dimensi ini sama halnya dengan perilaku organisasi hanya yang membedakannya perilaku organisasi mengenai tingkah laku organisasi dan orang didalam organisasi tersebut. Sedangkan pengembangan organisasi mengenai perkembangan organisasi dilakukan dengan cara mengembangkan struktur serta kualitas orang yang ada didalam organisasi sehingga organisasi menjadi lebih baik.
Dengan adanya pengembangan organisasi maka suatu pemerintahan daerah akan dinilai telah berhasi dalam melaksanakan pemerintahannya sendiri dan dalam proses pengembangan organisasi diperlukan juga kegiatan memberi pelayanan dengan baik dan menjalankan segala kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah dengan baik sehingga sasarannya kepada masyarakat akan lebih efisien dan efektif.

TANAH HAK ULAYAT APLIM APOM KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG



Sungguh sangat ironis sekali dengan tanah hak ulayat yang ada di Kabupaten Pegunungan Bintang. Tanah Aplim Apom yang begitu luas namun rata-rata semua masyarakat yang punya hak ulayat tidak memiliki hak milik, tetapi masih memakai hak pakai sehingga sampai dengan sekarang masyarakat pegunungan bintang pada umumnya belum memahami dampak yang akan hadapi generasi yang akan datang, dan  sampai dengan saat ini mereka masih menggunakan lahan  berpindah-pindah.Pada hal masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang sudah jelas dengan hirarki atau sil sila keturunan yang jelas,dan dengan hak ulayat yang jelas pula,namun tetapi cara untuk mengelolah hak ulayat tersebut belum memahami betul sehingga masih menggunakan hak pakai sedangkan hak milik yang seharusnya munculkan tetapi hak milik dihilangkan lalu hak pakai yang dihidupkan atau dimunculkan sehingga siapa pun dia yang hidup di Kabupaten Pegunungan Bintang seenaknya memakai hak ulayat tersebut.Dari adat sudah mengklarifikasih sil sila keturunan tetapi samapai dengan saat ini masyarakat belum menerapkan hak-hak yang seharusnya dilakukan oleh setiap marga yang ada di tanah Aplim Apom.Salah satu contoh adalah hak milik sama sekali tidak muncul tetapi yang setiap saat masyarakat gunakan adalah hak pakai sehingga seketika pemerintah membuka mata dan melihat kalau tanah adalah salah satu hal yang sangat penting maka mereka akan membangun SATU KANTOR AGRARIA (PERTANAHAN) untuk membuat dasar hukum tanah atau yang sering disebut  sertifikat tanah, nanti yang punya tanah dia akan bertindak untuk membuat sertifikat tanah sebagai dasar hukum  dari pada tanah yang dia anggap hak ulayatnya.Sedangkan dampak yang akan hadapi oleh mereka yang sering memakai hak pakai adalah seketika kantor tersebut dibangun oleh pemerintah  maka yang namanya keponakan dan peranakan akan mengalami kesulitan sebab dari awal masyarakat tidak mengatur baik dan tidak memilik hak milik.seluruh masyarakat  pegunungan bintang sampai dengan sekarang masih memiliki hak pakai yang duluhnya tetek nenek moyang atau leluhur mereka berkebun itu yang sampai dengan sekarang mereka pakai sampai dengan sekarang.Sehingga perlu ada sosialisasi dikalangan masyarakat umum agar mereka bisa memahami hal ini,tetapi nanti yang akan sosialisasikan ini siapa? dan kapan akan sosialisasikan hal tersebut? Pertanyaan inila yang sering muncul didalam hati saya sebagai generasi aplim apom.
Para ahli pertanahan mengemukakan beberapa hukum sebagai berikut :
HAK ULAYAT
Pengertian Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah secara turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan tersebut.
Untuk lebih memfokuskan pada pokok pembahasan, maka akan  berlaku dalam hukum positif bangsa Indonesia yaitu dalam Hukum Adat dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun pengertian dan macam-macam hak atas tanah yang akan diuraikan berikut ini hanya terbatas pada hal-hal pokok.
1.   Hak Atas Tanah:
Dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) tertulis bahwa :
Atas dasar menguasai dari negara ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai baik secara sendirian maupun secara bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum, di mana hak atas tanah ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah-tanah yang bersangkutan sedemikian rupa, begitu pula bumi dan air serta ruang udara di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

2.      hak ulayat adalah :
Hubungan hidup antara umat manusia yang teratur susunannya dan bertalian satu sama lain di satu pihak dan tanah di lain pihak, yaitu tanah di mana mereka dimakamkan dan menjadi tempat kediaman orang-orang halus pelindungnya beserta arwah leluhurnya yang di mana mereka meresap daya-daya hidup termasuk juga hidupnya umat itu dan karenanya tergantung dari padanya yang dirasakan dan berakar dalam alam pikirannya yang berpasangan.
      Dengan demikian saya menyarankan kepada seluruh masyarakat aplim apom bahwa,tolong diatur dan dikelolah baik supayah generasi yang akan datang tidak mengalami kesulitan,sebab hal tersebut kalau tdk dilakukan maka dampaknya sangat besar bagi generasi penerus atau ahli waris yang akan datang akan mengalami kesulitan nantinya.  
      HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA
Dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA dengan jelas tertulis macam-macam hak atas tanah yang dapat dimiliki baik secara sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain. Hak tersebut adalah :
1.    Hak Milik
2.    Hak Guna Usaha
3.    Hak Guna Bangunan
4.    Hak Pakai
5.    Hak Sewah
6.    Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
7.    Hak Bersifat Sementara
1)    Hak Milik
Pengertian hak milik berdasarkan ketentuan UUPA khususnya dalam Pasal 20 tertulis bahwa:
“Hak milik adalah hak turun – temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6”.
Hak milik itu sendiri berdasarkan ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hak milik sifatnya mutlak tidak terbatas atau tidak dapat diganggu gugat tetapi hak tersebut harus pula memperhatikan kepentingan masyarakat umum.
Dalam penjelasan UUPA bahwa hak milik tersebut terkuat dan terpenuh artinya adalah agar hak milik dapat dibedakan dengan hak atas tanah lainnya dan juga untuk menunjukkan bahwa di antara hak-hak atas tanah yang dapat dimiliki seseorang, hak miliklah yang paling kuat dan terpenuh.  

2.    Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengatakan bahwa :
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan.
Jadi hak guna usaha dalam hal ini hanya semata-mata diperuntukkan bagi suatu kegiatan produksi tertentu serta mempunyai batas waktu tertentu dalam pengelolaannya.

3)   Hak Guna Bangunan
Dalam Pasal 35 mengatur tentang Hak Guna Bangunan yang dinyatakan bahwa :
“Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memperoleh bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun”.
Hak Guna Bangunan berdasarkan pengertian di atas dapat diketahui bahwa hanya diperuntukkan dalam hal mendirikan dan mempunyai bangunan. Mendirikan berarti membuat bangunan baru atau membeli bangunan yang berdiri di atas hak guna bangunan.

4)   Hak Pakai
Pengertian hak pakai menurut Pasal 41 UUPA adalah sebagai berikut :
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.

Ketentuan pasal tersebut di atas menjelaskan bahwa, setiap orang diberikan wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan baik secara cuma-cuma dengan pembayaran ataupun dengan pemberian berupa jasa akan tetapi tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

5)   Hak Sewa
Hak sewa dalam UUPA secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
Seseorang atau badan hukum yang mempunyai hak sewa atas tanah. Apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa. Pembayaran sewa dapat dilakukan :
a.   Satu kali atau pada tiap waktu-waktu tertentu.
b.   Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Mengenai prosedur untuk memperoleh hak sewa tersebut harus melalui suatu perjanjian yang dibuat dihadapkan notaris atau camat setempat sehingga memiliki dasar hukum.

6)    Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
 Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga negara       Indonesia dan diatur dalam peraturan pemerintah. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam UUPA khususnya Pasal 46 ayat (1) dan (2).
7)  Hak-hak yang sifatnya sementara
Adapun mengenai hak-hak yang diberi sifat sementara oleh UUPA dimaksudkan bahwa suatu ketika hak-hak tersebut akan ditiadakan sebagai lembaga-lembaga hukum karena UUPA menganggapnya tidak sesuai dengan asas-asas hukum agraria terutama mengenai
dicegahnya tindak pemerasan.Asas yang dikembangkan dalam hukum agraria yang baru adalah bahwa tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan sendiri secara aktif oleh yang mempunyai tanah pertanian tersebut. Hak-hak atas tanah yang memungkinkan terjadinya pemerasan orang atau golongan tidak boleh ada di dalam hukum agraria. Hak gadai, hak usaha bagi hasil dan hak sewa tanah pertanian adalah hak-hak yang memberi wewenang kepada yang mempunyai tanah untuk menguasai dan mengusahakan tanah kepunyaan orang lain.
Dengan beberapa pemahan dari para ahli tersebut diatas bisa dipahami baik bagi mereka yang sering disebut kami okson ( tuan tanah ) yang punya kekuasaan ditanah ini supaya dapat dipahami dan dari sekarang bisa menggali batu-batu yang telah tertimbun sejak berabat-abat tahun yang  lalu dan  bisa mengelolah tanah tersebut sehingga sumber daya alam juga tdk perlu musna tetapi terlindungi oleh tumbuhan disekitarnya sehingga tidak terjadi erupsi.

Dilihat dari luasnya geografis yang ada di Kabupaten Pegunungan Bintang saya merasa hal ini sangat  penting untuk dapat diimplementasikan oleh masyarakat aplim apom, sebab kalau kita anggap hal yang biasa maka sangat disayangkan bagi generasi kami dan generasi yang akan datang akan terjadi konflik antar keluarga bahkan antar marga atau klen-klen yang ada di aplim apom,sehingga yang akan kelolah adalah orang non pribumi atau bukan orang aplim-apom  apabilah hal ini  terjadi.dan satu hal yang perluh pemerintah lakukan adalah segera melakukan sosialisasi ditingkat masyarakat dan segera pula menyekolakan anak-anak putra daerah dalam hal ini anak-anak aplim apom yang masih dibangku pendidikan SLTA sederajat diberikan satu program khusus agar mereka bisa  belajar dibidang pertanahan,sebab sampai dengan sekarang belum ada orang pegunungan bintang yang selesai dari sekolah pertanahan, saya melihat dari duluh sampai dengan sekarang belum ada generasi penerus bangsa aplim apom yang belajar tentang Agraria atau pertanahan sedangkan dibidang pemerintahan dan lain lain sudah terpenuhi.

Untuk kedepan masyarakat pegunungan bintang akan mengikuti jejak kabupaten lain yang sudah menjual tanahnya demi memenuhi kebutuhan hidup,sebab semakin hari semakin bertambah kebutuhan hidup yang harus dipenuhi oleh setiap orang maka mau tidak mau suka tidak suka akan menjual aset yang seharusnya dilindungi,tetapi terpaksa dijual untuk kepentingan sendiri sehingga untuk dapat menghindari hal tersebut sebaiknya mengelolah lahan yang ada disekitar halaman rumah dan tidak perluh membongkar hutan yang masih utuh sehingga alam kita bisa bermanfaat bagi generasih kita yang akan datang.


SUMBER DAYA ALAM KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG

Potensi sumber daya alam di kabupaten pegunungan bintang sangat luas dan sangat besar untuk dikelolah oleh masyarakat setempat. Dengan demikian penduduk setempat harus menyadari bahwa betapa pentingnya sumber daya alam atau dengan bahasa ngalum ok,mong nal itu merupakan aset yang perluh dijaga oleh yang punya hak ulayat.pelestarian sumber daya alam sangat berpengaruh pada kehidupan manusia. Pada saat ini kita melihat bahwa tanah merupakan hal yang biasa saja tetapi untuk kedepannya kita perlu mempertimbagangkannya.Potensi sumber daya alam yang ada diaplim apom sampai dengan saekarang masih utuh kondisinya ketimbang daerah lain,sehingga bagaimana masyarakat menyadari hal tersebut dan melindunginya.Apa bila masyarakat tidak menyadari hal tersebut maka akan mendapatkan dampak yang sangat besar sehinggga akan merugikan masyarakat atau generasi yang akana datang.

Ada beberapa hal yang perluh masyarakat jaga yaitu kawasan hutan lindung,tanah hak ulayat adat dan seluruh kawasan hutan yang tidak pantas untuk merusak itulah yang perluh masyarakat pribu aplim-apom jaga. Hutan Aplim Apom Sebagai Penjaga Kualitas Hidup Manusia,Flora Dan Fauna
Hutan diibaratkan dengan kuno,masyarakat primitive tempat dimana hukum rimbah berlaku.Selama ini permasalahan yang sering terjadi terkait eksploitasi hutan yang ada di pegunungan bintang  menjadi salah satu isu yang diangkat oleh pihak –pihak tertentu.Muai dari pemerhati lingkungan,lembaga swadaya masyarakat,hingga ke politisi maupun mahasiswa yang mengangkat isu kerusakan alam dan eksploitasi sumber daya alam yang mengeruk keuntungan yang bersifat materil maupun non materil.
Indonesia secara umum geogrfisnya dilewati oleh garis katulistiwa mempunyai iklim tropis sehingga memungkinkan tumbuhan untuk mendapat cahaya matahari yang cukup.Hal ini sangat memungkinkan untuk proses potosintesis keaneka ragaman flora dan  yang  ada di kabupaten pegunungan bintang memungkinan fauna untuk dapat hidup dan dapat berkembang.Tetapi sangat disayangkan apa bila masyarakat membongkar hutan sebagai lahan untuk mendapatkan keuntungan semata tanpa memikirkan dapak yang akan terjadi dikemudia hari.