Sungguh sangat ironis sekali dengan
tanah hak ulayat yang ada di Kabupaten Pegunungan Bintang. Tanah Aplim Apom
yang begitu luas namun rata-rata semua masyarakat yang punya hak ulayat tidak
memiliki hak milik, tetapi masih memakai hak pakai sehingga sampai dengan
sekarang masyarakat pegunungan bintang pada umumnya belum memahami dampak yang
akan hadapi generasi yang akan datang, dan sampai dengan saat ini mereka masih menggunakan
lahan berpindah-pindah.Pada hal
masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang sudah jelas dengan hirarki atau sil
sila keturunan yang jelas,dan dengan hak ulayat yang jelas pula,namun tetapi
cara untuk mengelolah hak ulayat tersebut belum memahami betul sehingga masih
menggunakan hak pakai sedangkan hak milik yang seharusnya munculkan tetapi hak
milik dihilangkan lalu hak pakai yang dihidupkan atau dimunculkan sehingga
siapa pun dia yang hidup di Kabupaten Pegunungan Bintang seenaknya memakai hak
ulayat tersebut.Dari adat sudah mengklarifikasih sil sila keturunan tetapi
samapai dengan saat ini masyarakat belum menerapkan hak-hak yang seharusnya
dilakukan oleh setiap marga yang ada di tanah Aplim Apom.Salah satu contoh
adalah hak milik sama sekali tidak muncul tetapi yang setiap saat masyarakat
gunakan adalah hak pakai sehingga seketika pemerintah membuka mata dan melihat kalau
tanah adalah salah satu hal yang sangat penting maka mereka akan membangun SATU
KANTOR AGRARIA (PERTANAHAN) untuk membuat dasar hukum tanah atau
yang sering disebut sertifikat tanah,
nanti yang punya tanah dia akan bertindak untuk membuat sertifikat tanah
sebagai dasar hukum dari pada tanah yang
dia anggap hak ulayatnya.Sedangkan dampak yang akan hadapi oleh mereka yang
sering memakai hak pakai adalah seketika kantor tersebut dibangun oleh
pemerintah maka yang namanya keponakan
dan peranakan akan mengalami kesulitan sebab dari awal masyarakat tidak
mengatur baik dan tidak memilik hak milik.seluruh masyarakat pegunungan bintang sampai dengan sekarang
masih memiliki hak pakai yang duluhnya tetek nenek moyang atau leluhur mereka
berkebun itu yang sampai dengan sekarang mereka pakai sampai dengan sekarang.Sehingga
perlu ada sosialisasi dikalangan masyarakat umum agar mereka bisa memahami hal
ini,tetapi nanti yang akan sosialisasikan ini siapa? dan kapan akan
sosialisasikan hal tersebut? Pertanyaan inila yang sering muncul didalam hati
saya sebagai generasi aplim apom.
Para ahli pertanahan mengemukakan
beberapa hukum sebagai berikut :
HAK
ULAYAT
Pengertian Hak ulayat
adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat
atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk
mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah
tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan
secara lahiriah dan batiniah secara turun temurun dan tidak terputus antara
masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan tersebut.
Untuk lebih memfokuskan pada pokok pembahasan, maka
akan berlaku dalam hukum positif bangsa
Indonesia yaitu dalam Hukum Adat dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun
pengertian dan macam-macam hak atas tanah yang akan diuraikan berikut ini hanya
terbatas pada hal-hal pokok.
1.
Hak Atas Tanah:
Dalam Pasal
4 ayat (1) dan (2) tertulis bahwa :
Atas dasar
menguasai dari negara ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat
diberikan kepada dan dipunyai baik secara sendirian maupun secara bersama-sama
dengan orang lain serta badan-badan hukum, di mana hak atas tanah ini memberi
wewenang untuk mempergunakan tanah-tanah yang bersangkutan sedemikian rupa,
begitu pula bumi dan air serta ruang udara di atasnya sekedar diperlukan untuk
kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam
batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
2. hak ulayat adalah :
Hubungan
hidup antara umat manusia yang teratur susunannya dan bertalian satu sama lain
di satu pihak dan tanah di lain pihak, yaitu tanah di mana mereka dimakamkan
dan menjadi tempat kediaman orang-orang halus pelindungnya beserta arwah
leluhurnya yang di mana mereka meresap daya-daya hidup termasuk juga hidupnya
umat itu dan karenanya tergantung dari padanya yang dirasakan dan berakar dalam
alam pikirannya yang berpasangan.
Dengan demikian saya menyarankan kepada
seluruh masyarakat aplim apom bahwa,tolong diatur dan dikelolah baik supayah
generasi yang akan datang tidak mengalami kesulitan,sebab hal tersebut kalau
tdk dilakukan maka dampaknya sangat besar bagi generasi penerus atau ahli waris
yang akan datang akan mengalami kesulitan nantinya.
HAK ATAS
TANAH MENURUT UUPA
Dalam Pasal
16 ayat (1) UUPA dengan jelas tertulis macam-macam hak atas tanah yang dapat
dimiliki baik secara sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain. Hak
tersebut adalah :
1. Hak Milik
2.
Hak Guna
Usaha
3.
Hak Guna
Bangunan
4.
Hak Pakai
5.
Hak Sewah
6.
Hak Membuka
Tanah dan Memungut Hasil Hutan
7. Hak Bersifat Sementara
1) Hak Milik
Pengertian
hak milik berdasarkan ketentuan UUPA khususnya dalam Pasal 20 tertulis bahwa:
“Hak milik
adalah hak turun – temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas
tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6”.
Hak milik
itu sendiri berdasarkan ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa hak milik dapat
beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hak milik sifatnya mutlak tidak
terbatas atau tidak dapat diganggu gugat tetapi hak tersebut harus pula
memperhatikan kepentingan masyarakat umum.
Dalam
penjelasan UUPA bahwa hak milik tersebut terkuat dan terpenuh artinya adalah
agar hak milik dapat dibedakan dengan hak atas tanah lainnya dan juga untuk
menunjukkan bahwa di antara hak-hak atas tanah yang dapat dimiliki seseorang,
hak miliklah yang paling kuat dan terpenuh.
2. Hak Guna Usaha
Hak Guna
Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengatakan bahwa :
Hak guna
usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara
dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 guna perusahaan pertanian,
perikanan dan peternakan.
Jadi hak
guna usaha dalam hal ini hanya semata-mata diperuntukkan bagi suatu kegiatan
produksi tertentu serta mempunyai batas waktu tertentu dalam pengelolaannya.
3) Hak Guna
Bangunan
Dalam Pasal
35 mengatur tentang Hak Guna Bangunan yang dinyatakan bahwa :
“Hak Guna
Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memperoleh bangunan-bangunan atas
tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun”.
Hak Guna
Bangunan berdasarkan pengertian di atas dapat diketahui bahwa hanya
diperuntukkan dalam hal mendirikan dan mempunyai bangunan. Mendirikan berarti
membuat bangunan baru atau membeli bangunan yang berdiri di atas hak guna bangunan.
4) Hak Pakai
Pengertian
hak pakai menurut Pasal 41 UUPA adalah sebagai berikut :
Hak pakai
adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai
langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban
yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang
memberikannya atau dalam perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak
bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.
Ketentuan
pasal tersebut di atas menjelaskan bahwa, setiap orang diberikan wewenang untuk
mempergunakan tanah yang bersangkutan baik secara cuma-cuma dengan pembayaran
ataupun dengan pemberian berupa jasa akan tetapi tidak bertentangan dengan
ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
5) Hak Sewa
Hak sewa
dalam UUPA secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) yang
menyatakan bahwa :
Seseorang
atau badan hukum yang mempunyai hak sewa atas tanah. Apabila ia berhak
mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar
kepada pemiliknya sejumlah uang sewa. Pembayaran sewa dapat dilakukan :
a. Satu kali atau pada tiap waktu-waktu tertentu.
b. Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
Perjanjian
sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat
yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Mengenai
prosedur untuk memperoleh hak sewa tersebut harus melalui suatu perjanjian yang
dibuat dihadapkan notaris atau camat setempat sehingga memiliki dasar hukum.
6) Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
hanya dapat dipunyai oleh warga negara Indonesia dan diatur dalam peraturan
pemerintah. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan
sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.
Ketentuan
tersebut ditegaskan dalam UUPA khususnya Pasal 46 ayat (1) dan (2).
7) Hak-hak yang
sifatnya sementara
Adapun
mengenai hak-hak yang diberi sifat sementara oleh UUPA dimaksudkan bahwa suatu ketika
hak-hak tersebut akan ditiadakan sebagai lembaga-lembaga hukum karena UUPA
menganggapnya tidak sesuai dengan asas-asas hukum agraria terutama mengenai
dicegahnya
tindak pemerasan.Asas yang dikembangkan dalam hukum agraria yang baru adalah
bahwa tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan sendiri secara aktif
oleh yang mempunyai tanah pertanian tersebut. Hak-hak atas tanah yang
memungkinkan terjadinya pemerasan orang atau golongan tidak boleh ada di dalam
hukum agraria. Hak gadai, hak usaha bagi hasil dan hak sewa tanah pertanian
adalah hak-hak yang memberi wewenang kepada yang mempunyai tanah untuk
menguasai dan mengusahakan tanah kepunyaan orang lain.
Dengan
beberapa pemahan dari para ahli tersebut diatas bisa dipahami baik bagi mereka
yang sering disebut kami okson ( tuan tanah ) yang punya kekuasaan ditanah ini supaya
dapat dipahami dan dari sekarang bisa menggali batu-batu yang telah tertimbun
sejak berabat-abat tahun yang lalu
dan bisa mengelolah tanah tersebut
sehingga sumber daya alam juga tdk perlu musna tetapi terlindungi oleh tumbuhan
disekitarnya sehingga tidak terjadi erupsi.
Dilihat dari
luasnya geografis yang ada di Kabupaten Pegunungan Bintang saya merasa hal ini
sangat penting untuk dapat
diimplementasikan oleh masyarakat aplim apom, sebab kalau kita anggap hal yang
biasa maka sangat disayangkan bagi generasi kami dan generasi yang akan datang
akan terjadi konflik antar keluarga bahkan antar marga atau klen-klen yang ada
di aplim apom,sehingga yang akan kelolah adalah orang non pribumi atau bukan
orang aplim-apom apabilah hal ini terjadi.dan satu hal yang perluh pemerintah
lakukan adalah segera melakukan sosialisasi ditingkat masyarakat dan segera
pula menyekolakan anak-anak putra daerah dalam hal ini anak-anak aplim apom yang
masih dibangku pendidikan SLTA sederajat diberikan satu program khusus agar
mereka bisa belajar dibidang
pertanahan,sebab sampai dengan sekarang belum ada orang pegunungan bintang yang
selesai dari sekolah pertanahan, saya melihat dari duluh sampai dengan sekarang
belum ada generasi penerus bangsa aplim apom yang belajar tentang Agraria atau
pertanahan sedangkan dibidang pemerintahan dan lain lain sudah terpenuhi.
Untuk
kedepan masyarakat pegunungan bintang akan mengikuti jejak kabupaten lain yang
sudah menjual tanahnya demi memenuhi kebutuhan hidup,sebab semakin hari semakin
bertambah kebutuhan hidup yang harus dipenuhi oleh setiap orang maka mau tidak
mau suka tidak suka akan menjual aset yang seharusnya dilindungi,tetapi
terpaksa dijual untuk kepentingan sendiri sehingga untuk dapat menghindari hal
tersebut sebaiknya mengelolah lahan yang ada disekitar halaman rumah dan tidak
perluh membongkar hutan yang masih utuh sehingga alam kita bisa bermanfaat bagi
generasih kita yang akan datang.
SUMBER DAYA ALAM KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG
Potensi
sumber daya alam di kabupaten pegunungan bintang sangat luas dan sangat besar
untuk dikelolah oleh masyarakat setempat. Dengan demikian penduduk setempat
harus menyadari bahwa betapa pentingnya sumber daya alam atau dengan bahasa
ngalum ok,mong nal itu merupakan aset yang perluh dijaga oleh yang punya hak
ulayat.pelestarian sumber daya alam sangat berpengaruh pada kehidupan manusia. Pada
saat ini kita melihat bahwa tanah merupakan hal yang biasa saja tetapi untuk
kedepannya kita perlu mempertimbagangkannya.Potensi sumber daya alam yang ada
diaplim apom sampai dengan saekarang masih utuh kondisinya ketimbang daerah
lain,sehingga bagaimana masyarakat menyadari hal tersebut dan melindunginya.Apa
bila masyarakat tidak menyadari hal tersebut maka akan mendapatkan dampak yang
sangat besar sehinggga akan merugikan masyarakat atau generasi yang akana
datang.
Ada beberapa
hal yang perluh masyarakat jaga yaitu kawasan hutan lindung,tanah hak ulayat
adat dan seluruh kawasan hutan yang tidak pantas untuk merusak itulah yang
perluh masyarakat pribu aplim-apom jaga. Hutan Aplim Apom Sebagai Penjaga
Kualitas Hidup Manusia,Flora Dan Fauna
Hutan
diibaratkan dengan kuno,masyarakat primitive tempat dimana hukum rimbah
berlaku.Selama ini permasalahan yang sering terjadi terkait eksploitasi hutan
yang ada di pegunungan bintang menjadi
salah satu isu yang diangkat oleh pihak –pihak tertentu.Muai dari pemerhati
lingkungan,lembaga swadaya masyarakat,hingga ke politisi maupun mahasiswa yang
mengangkat isu kerusakan alam dan eksploitasi sumber daya alam yang mengeruk
keuntungan yang bersifat materil maupun non materil.
Indonesia
secara umum geogrfisnya dilewati oleh garis katulistiwa mempunyai iklim tropis
sehingga memungkinkan tumbuhan untuk mendapat cahaya matahari yang cukup.Hal
ini sangat memungkinkan untuk proses potosintesis keaneka ragaman flora
dan yang
ada di kabupaten pegunungan bintang memungkinan fauna untuk dapat hidup
dan dapat berkembang.Tetapi sangat disayangkan apa bila masyarakat membongkar
hutan sebagai lahan untuk mendapatkan keuntungan semata tanpa memikirkan dapak
yang akan terjadi dikemudia hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar