Rabu, 02 April 2014

TANAH HAK ULAYAT APLIM APOM KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG



Sungguh sangat ironis sekali dengan tanah hak ulayat yang ada di Kabupaten Pegunungan Bintang. Tanah Aplim Apom yang begitu luas namun rata-rata semua masyarakat yang punya hak ulayat tidak memiliki hak milik, tetapi masih memakai hak pakai sehingga sampai dengan sekarang masyarakat pegunungan bintang pada umumnya belum memahami dampak yang akan hadapi generasi yang akan datang, dan  sampai dengan saat ini mereka masih menggunakan lahan  berpindah-pindah.Pada hal masyarakat Kabupaten Pegunungan Bintang sudah jelas dengan hirarki atau sil sila keturunan yang jelas,dan dengan hak ulayat yang jelas pula,namun tetapi cara untuk mengelolah hak ulayat tersebut belum memahami betul sehingga masih menggunakan hak pakai sedangkan hak milik yang seharusnya munculkan tetapi hak milik dihilangkan lalu hak pakai yang dihidupkan atau dimunculkan sehingga siapa pun dia yang hidup di Kabupaten Pegunungan Bintang seenaknya memakai hak ulayat tersebut.Dari adat sudah mengklarifikasih sil sila keturunan tetapi samapai dengan saat ini masyarakat belum menerapkan hak-hak yang seharusnya dilakukan oleh setiap marga yang ada di tanah Aplim Apom.Salah satu contoh adalah hak milik sama sekali tidak muncul tetapi yang setiap saat masyarakat gunakan adalah hak pakai sehingga seketika pemerintah membuka mata dan melihat kalau tanah adalah salah satu hal yang sangat penting maka mereka akan membangun SATU KANTOR AGRARIA (PERTANAHAN) untuk membuat dasar hukum tanah atau yang sering disebut  sertifikat tanah, nanti yang punya tanah dia akan bertindak untuk membuat sertifikat tanah sebagai dasar hukum  dari pada tanah yang dia anggap hak ulayatnya.Sedangkan dampak yang akan hadapi oleh mereka yang sering memakai hak pakai adalah seketika kantor tersebut dibangun oleh pemerintah  maka yang namanya keponakan dan peranakan akan mengalami kesulitan sebab dari awal masyarakat tidak mengatur baik dan tidak memilik hak milik.seluruh masyarakat  pegunungan bintang sampai dengan sekarang masih memiliki hak pakai yang duluhnya tetek nenek moyang atau leluhur mereka berkebun itu yang sampai dengan sekarang mereka pakai sampai dengan sekarang.Sehingga perlu ada sosialisasi dikalangan masyarakat umum agar mereka bisa memahami hal ini,tetapi nanti yang akan sosialisasikan ini siapa? dan kapan akan sosialisasikan hal tersebut? Pertanyaan inila yang sering muncul didalam hati saya sebagai generasi aplim apom.
Para ahli pertanahan mengemukakan beberapa hukum sebagai berikut :
HAK ULAYAT
Pengertian Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah secara turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan tersebut.
Untuk lebih memfokuskan pada pokok pembahasan, maka akan  berlaku dalam hukum positif bangsa Indonesia yaitu dalam Hukum Adat dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun pengertian dan macam-macam hak atas tanah yang akan diuraikan berikut ini hanya terbatas pada hal-hal pokok.
1.   Hak Atas Tanah:
Dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) tertulis bahwa :
Atas dasar menguasai dari negara ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai baik secara sendirian maupun secara bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum, di mana hak atas tanah ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah-tanah yang bersangkutan sedemikian rupa, begitu pula bumi dan air serta ruang udara di atasnya sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.

2.      hak ulayat adalah :
Hubungan hidup antara umat manusia yang teratur susunannya dan bertalian satu sama lain di satu pihak dan tanah di lain pihak, yaitu tanah di mana mereka dimakamkan dan menjadi tempat kediaman orang-orang halus pelindungnya beserta arwah leluhurnya yang di mana mereka meresap daya-daya hidup termasuk juga hidupnya umat itu dan karenanya tergantung dari padanya yang dirasakan dan berakar dalam alam pikirannya yang berpasangan.
      Dengan demikian saya menyarankan kepada seluruh masyarakat aplim apom bahwa,tolong diatur dan dikelolah baik supayah generasi yang akan datang tidak mengalami kesulitan,sebab hal tersebut kalau tdk dilakukan maka dampaknya sangat besar bagi generasi penerus atau ahli waris yang akan datang akan mengalami kesulitan nantinya.  
      HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA
Dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA dengan jelas tertulis macam-macam hak atas tanah yang dapat dimiliki baik secara sendiri maupun bersama – sama dengan orang lain. Hak tersebut adalah :
1.    Hak Milik
2.    Hak Guna Usaha
3.    Hak Guna Bangunan
4.    Hak Pakai
5.    Hak Sewah
6.    Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
7.    Hak Bersifat Sementara
1)    Hak Milik
Pengertian hak milik berdasarkan ketentuan UUPA khususnya dalam Pasal 20 tertulis bahwa:
“Hak milik adalah hak turun – temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6”.
Hak milik itu sendiri berdasarkan ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hak milik sifatnya mutlak tidak terbatas atau tidak dapat diganggu gugat tetapi hak tersebut harus pula memperhatikan kepentingan masyarakat umum.
Dalam penjelasan UUPA bahwa hak milik tersebut terkuat dan terpenuh artinya adalah agar hak milik dapat dibedakan dengan hak atas tanah lainnya dan juga untuk menunjukkan bahwa di antara hak-hak atas tanah yang dapat dimiliki seseorang, hak miliklah yang paling kuat dan terpenuh.  

2.    Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mengatakan bahwa :
Hak guna usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 guna perusahaan pertanian, perikanan dan peternakan.
Jadi hak guna usaha dalam hal ini hanya semata-mata diperuntukkan bagi suatu kegiatan produksi tertentu serta mempunyai batas waktu tertentu dalam pengelolaannya.

3)   Hak Guna Bangunan
Dalam Pasal 35 mengatur tentang Hak Guna Bangunan yang dinyatakan bahwa :
“Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memperoleh bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun”.
Hak Guna Bangunan berdasarkan pengertian di atas dapat diketahui bahwa hanya diperuntukkan dalam hal mendirikan dan mempunyai bangunan. Mendirikan berarti membuat bangunan baru atau membeli bangunan yang berdiri di atas hak guna bangunan.

4)   Hak Pakai
Pengertian hak pakai menurut Pasal 41 UUPA adalah sebagai berikut :
Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan undang-undang ini.

Ketentuan pasal tersebut di atas menjelaskan bahwa, setiap orang diberikan wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan baik secara cuma-cuma dengan pembayaran ataupun dengan pemberian berupa jasa akan tetapi tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

5)   Hak Sewa
Hak sewa dalam UUPA secara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
Seseorang atau badan hukum yang mempunyai hak sewa atas tanah. Apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sewa. Pembayaran sewa dapat dilakukan :
a.   Satu kali atau pada tiap waktu-waktu tertentu.
b.   Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Mengenai prosedur untuk memperoleh hak sewa tersebut harus melalui suatu perjanjian yang dibuat dihadapkan notaris atau camat setempat sehingga memiliki dasar hukum.

6)    Hak Membuka Tanah dan Memungut Hasil Hutan
 Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat dipunyai oleh warga negara       Indonesia dan diatur dalam peraturan pemerintah. Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas tanah itu.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam UUPA khususnya Pasal 46 ayat (1) dan (2).
7)  Hak-hak yang sifatnya sementara
Adapun mengenai hak-hak yang diberi sifat sementara oleh UUPA dimaksudkan bahwa suatu ketika hak-hak tersebut akan ditiadakan sebagai lembaga-lembaga hukum karena UUPA menganggapnya tidak sesuai dengan asas-asas hukum agraria terutama mengenai
dicegahnya tindak pemerasan.Asas yang dikembangkan dalam hukum agraria yang baru adalah bahwa tanah pertanian harus dikerjakan atau diusahakan sendiri secara aktif oleh yang mempunyai tanah pertanian tersebut. Hak-hak atas tanah yang memungkinkan terjadinya pemerasan orang atau golongan tidak boleh ada di dalam hukum agraria. Hak gadai, hak usaha bagi hasil dan hak sewa tanah pertanian adalah hak-hak yang memberi wewenang kepada yang mempunyai tanah untuk menguasai dan mengusahakan tanah kepunyaan orang lain.
Dengan beberapa pemahan dari para ahli tersebut diatas bisa dipahami baik bagi mereka yang sering disebut kami okson ( tuan tanah ) yang punya kekuasaan ditanah ini supaya dapat dipahami dan dari sekarang bisa menggali batu-batu yang telah tertimbun sejak berabat-abat tahun yang  lalu dan  bisa mengelolah tanah tersebut sehingga sumber daya alam juga tdk perlu musna tetapi terlindungi oleh tumbuhan disekitarnya sehingga tidak terjadi erupsi.

Dilihat dari luasnya geografis yang ada di Kabupaten Pegunungan Bintang saya merasa hal ini sangat  penting untuk dapat diimplementasikan oleh masyarakat aplim apom, sebab kalau kita anggap hal yang biasa maka sangat disayangkan bagi generasi kami dan generasi yang akan datang akan terjadi konflik antar keluarga bahkan antar marga atau klen-klen yang ada di aplim apom,sehingga yang akan kelolah adalah orang non pribumi atau bukan orang aplim-apom  apabilah hal ini  terjadi.dan satu hal yang perluh pemerintah lakukan adalah segera melakukan sosialisasi ditingkat masyarakat dan segera pula menyekolakan anak-anak putra daerah dalam hal ini anak-anak aplim apom yang masih dibangku pendidikan SLTA sederajat diberikan satu program khusus agar mereka bisa  belajar dibidang pertanahan,sebab sampai dengan sekarang belum ada orang pegunungan bintang yang selesai dari sekolah pertanahan, saya melihat dari duluh sampai dengan sekarang belum ada generasi penerus bangsa aplim apom yang belajar tentang Agraria atau pertanahan sedangkan dibidang pemerintahan dan lain lain sudah terpenuhi.

Untuk kedepan masyarakat pegunungan bintang akan mengikuti jejak kabupaten lain yang sudah menjual tanahnya demi memenuhi kebutuhan hidup,sebab semakin hari semakin bertambah kebutuhan hidup yang harus dipenuhi oleh setiap orang maka mau tidak mau suka tidak suka akan menjual aset yang seharusnya dilindungi,tetapi terpaksa dijual untuk kepentingan sendiri sehingga untuk dapat menghindari hal tersebut sebaiknya mengelolah lahan yang ada disekitar halaman rumah dan tidak perluh membongkar hutan yang masih utuh sehingga alam kita bisa bermanfaat bagi generasih kita yang akan datang.


SUMBER DAYA ALAM KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG

Potensi sumber daya alam di kabupaten pegunungan bintang sangat luas dan sangat besar untuk dikelolah oleh masyarakat setempat. Dengan demikian penduduk setempat harus menyadari bahwa betapa pentingnya sumber daya alam atau dengan bahasa ngalum ok,mong nal itu merupakan aset yang perluh dijaga oleh yang punya hak ulayat.pelestarian sumber daya alam sangat berpengaruh pada kehidupan manusia. Pada saat ini kita melihat bahwa tanah merupakan hal yang biasa saja tetapi untuk kedepannya kita perlu mempertimbagangkannya.Potensi sumber daya alam yang ada diaplim apom sampai dengan saekarang masih utuh kondisinya ketimbang daerah lain,sehingga bagaimana masyarakat menyadari hal tersebut dan melindunginya.Apa bila masyarakat tidak menyadari hal tersebut maka akan mendapatkan dampak yang sangat besar sehinggga akan merugikan masyarakat atau generasi yang akana datang.

Ada beberapa hal yang perluh masyarakat jaga yaitu kawasan hutan lindung,tanah hak ulayat adat dan seluruh kawasan hutan yang tidak pantas untuk merusak itulah yang perluh masyarakat pribu aplim-apom jaga. Hutan Aplim Apom Sebagai Penjaga Kualitas Hidup Manusia,Flora Dan Fauna
Hutan diibaratkan dengan kuno,masyarakat primitive tempat dimana hukum rimbah berlaku.Selama ini permasalahan yang sering terjadi terkait eksploitasi hutan yang ada di pegunungan bintang  menjadi salah satu isu yang diangkat oleh pihak –pihak tertentu.Muai dari pemerhati lingkungan,lembaga swadaya masyarakat,hingga ke politisi maupun mahasiswa yang mengangkat isu kerusakan alam dan eksploitasi sumber daya alam yang mengeruk keuntungan yang bersifat materil maupun non materil.
Indonesia secara umum geogrfisnya dilewati oleh garis katulistiwa mempunyai iklim tropis sehingga memungkinkan tumbuhan untuk mendapat cahaya matahari yang cukup.Hal ini sangat memungkinkan untuk proses potosintesis keaneka ragaman flora dan  yang  ada di kabupaten pegunungan bintang memungkinan fauna untuk dapat hidup dan dapat berkembang.Tetapi sangat disayangkan apa bila masyarakat membongkar hutan sebagai lahan untuk mendapatkan keuntungan semata tanpa memikirkan dapak yang akan terjadi dikemudia hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar